BAB I PENDAHULUAN
Warga RT 02 RW 08 adalah warga yang menetap di wilayah Perumahan Bukit Diponegoro Blok B Kel. Tembalang, Kec. Tembalang – Semarang baik itu milik sendiri ataupun menyewa dan atau Kost. Selanjutnya disebut Warga.
Program Kerja Kepengurusan RT. 02 RW. 08 adalah Kepengurusan Dari, Oleh dan Untuk seluruh warga, dengan harapan agar seluruh warga memiliki rasa kepedulian dan saling menghargai antar sesama dan lingkungan tempat tinggalnya, sebagai satu keluarga besar dengan tujuan hidup Tentram, Aman, Berbudi luhur, Cerdas dan Kreatif. Selanjutnya di sebut Pengurus RT
BAB II KEDUDUKAN WILAYAH DAN KEPENDUDUKAN
RT 02 berada diwilayah RW 08 beralamat di Perumahan Bukit Diponegoro, Kelurahaan Tembalang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang
Warga yang pindah keluar maupun masuk wilayah RT. 02 RW. 08 diwajibkan melapor kepada ketua RT 02 dan membuat surat pindah dari RT setempat.
Warga yang pindah keluar wilayah RT. 02 bukan lagi warga RT. 02
Warga yang masih memiliki KTP RT.02 tetapi tidak lagi tinggal di RT 02 bukan lagi warga RT02
BAB III KETENTUAN UMUM
3.1 HAK WARGA
Setiap Warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada Pengurus RT
Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan di lingkungan RT. 02
Setiap warga berhak untuk memilih dan dipilih untuk menjadi Pengurus RT
Setiap warga berhak mengetahui Laporan Keuangan dan kas RT
Setiap warga berhak mendapatkan pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT 02 RW 08.
3.2 KEWAJIBAN WARGA
Warga wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga Keamanan, kebersihan, Ketertiban dan Kerukunan serta saling tolong menolong dalam kehidupan bermasyarakat di lingkungan RT.02
Warga yang menetap wajib memiliki identitas diri (KTP) dan untuk warga yang mengontrak wajib memiliki KTP atau identitas lain yang dikeluarkan Pemerintah / KTP musiman
Warga wajib memberikan data dan/atau identitas diri kepada pengurus RT, termasuk jika ada perubahan status (datang, pindah, kelahiran, perkawinan, kematian) untuk keperluan pendataan penduduk dan catatan sipil
Warga baru yang pindah ke wilayah RT 02 RW 08 maksimal 3x24 jam wajib lapor kepada Sie Kemanan RT dengan membawa fotocopy KTP, KK, SURAT NIKAH, atau fotocopy identitas diri lainnya dan mengisi form data lapor diri
Pertemuan rutin akan dilaksanakan setiap satu bulan sekali, dan bisa berubah sewaktu-waktu jika diperlukan . Setiap warga wajib menghadiri pertemuan tersebut sesuai dengan undangan dari Sekertaris RT. Apabila berhalangan jika sakit dll maka otomatis dianggap menyetujui hasil keputusan rapat.
Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga, anggota keluarga lainnya yang sudah dewasa (menikah) atau berusia lebih dari 17 tahun. Pengurusan administrasi dengan membawa identitas diri.
Warga wajib membayar setiap Iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT dalam rangka meningkatkan kenyamanan, kemanan maupun ketertiban lingkungan tanpa terkecuali baik pemilik/penyewa. Adapaun Besar Iuran, Proses Pemungutan dan Laporan Keuangan akan di selenggarakan sbb:
Besarnya Iuran disepakati dalam Rapat RT
Iuran Wajib di bayarkan warga kepada Bendahara RT pada saat Pertemuan RT dan atau selambat-lambatnya tiga (3) hari setelah pertemuan RT
Warga wajib mematuhi hasil Rapat RT
3.3 PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
Warga yang akan mempunyai Hajatan/Acara/Pesta yang mengundang kerumunan atau memakai dan melakukan penutupan jalan, wajib lapor dan meminta ijin dari RT/RW setempat paling lambat 3 hari sebelumnya untuk mendapatkan ijin keramaian secara tertulis.
3.5 KERJA BAKTI DAN KEBERSIHAN
Warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan diareal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)
Warga Wajib mengikuti kegiatan Kerja bakti atau kebersihan dilaksanakan pada hari yang disepakati dalam Pertemuan RT yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi lapangan
3.6 KETERTIBAN DAN KEAMANAN
Warga dilarang menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT. 02 untuk melakukan kegiatan yang melanggar hukum dalam bentuk apapun. Apabila dilanggar, maka akan dilaporkan kepada pihak yang berwenang
Warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari dua hari wajib melapor kepada Sie Keamanan sebelum 1x24 jam, Apabila tidak melapor maka akan diberi sanksi teguran/ peringata
Warga diharapkan memberikan informasi kepada Sie Keamanan jika akan meninggalkan rumah dalam durasi 3x24 jam/lebih
Warga selain melaporkan keberadan keluarga inti dalam satu keluarga (suami, istri dan anak) juga melaporkan keberadaan orang diluar keluarga inti yang ikut tinggal dan menetap dirumahnya seperti orangtua, mertua, kerabat/sanak saudara, ART, pengasuh atau babysitter kepada Sekertaris RT atau Sie Keamanan selambat-lambatnya 3x24 jam
Warga wajib menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga.
Warga wajib ikut serta dalam kegiatan Keamanan / Jimpitan yang selanjutnya akan diatur oleh Sie Keamanan
3.7 LAIN-LAIN
Warga yang memelihara hewan peliharaan wajib memperhatikan kebersihan dan kesehatan hewan yang dipeliharanya. Temasuk didalamnya adalah terbebasnya penyakit dan kotoran hewan peliharan tersebut.
Warga dilarang memelihara hewan buas yang mambahayakan warga lain.
Warga wajib memasang Bendera Merah Putih pada hari dan tanggal yang ditetapkan oleh pemerintah/hari besar kenegaraan.
Warga wajib memiliki bak sampah dan wajib ditutup dan dijaga kebersihannya, serta melakukan perlakuan pembuangan sampah yang akan ditentukan oleh Sie Pembangunan
Warga wajib menjaga saluran air buang depan rumah masing-masing agar pada saat gotong royong lebih mudah untuk melakukan pembersihannya. Selanjutnya saluran air buang ini akan di kontrol kebersihannya oleh Sie Pembangunan dan akan dilakukan teguran apabila dirasa mengganggu saluran buang secara umum
Hal-hal yang belum maupun sudah diatur didalam peraturan warga ini, selanjutnya dapat dirubah, ditambah maupun dikurangi sesuai keputusan didalam Rapat RT
BAB IV PENUTUP
Peraturan dan Tata Tertib warga RT. 02 ini dibuat dengan semangat mengutamakan kepentingan umum, apabila dikemudian hari dirasa perlu diadakan perubahan atas Peraturan dan Tata tertib ini, maka akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya
Setiap warga RT.02 wajib bertanggungjawab atas tegaknya Peraturan Tata Tertib ini demi mencapai kehidupan yang Tertib, Aman, Tentram, Bersih, Sehat dan Nyaman.